Pengelola dan Karyawan Rumah Makan/Restoran/Café Wajib Test Swab, Ini Respon DPRD Padang

oleh -
Koordinator Komisi II DPRD Kota Padang, Ilham Maulana

PADANG, SR–Instruksi Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kepada Wali Kota Padang untuk melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya di Kota Padang, mendapat respon DPRD Kota Padang.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno yang telah memperhatikan Kota Padang. Apalagi Kota Padang saat ini masuk 12 kota, dengan angka penyebaran Covid-19 tertinggi di Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumbar yang telah memperhatikan Kota Padang. Tetapi timbul pertanyaan, kenapa Kota Padang saja yang diwajibkan para karyawan cafe dan restoran di lakukan test swab. Bagaimana kota-kota lainnya yang ada di Sumbar,” tanyanya, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, Ilham Maulana berharap, berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar tersebut, diharapkan adanya koordinasi Pemko Padang dengan DPRD Padang. “Pemko Padang harus melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Padang dalam membuat kebijakan ke depannya,” ucapnya.

Baca Juga: Larangan Pesta Perkawinan Mulai 9 November Menuai Protes, AJP Mengadu ke DPRD Padang

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial juga mendukung kegiatan test swab yang dilakukan kepada karyawan pekerja di rumah makan, restoran dan cafe yang ada di Kota Padang.

“Dengan adanya test swab ini, tentu memberikan kenyamanan kepada pelanggan. Tetapi diharapkan pengelola mall juga di lakukan tes swab secara berkala. Sehingga, roda perekonomian di Kota Padang akan berjalan normal,” harapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Instruksi Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melalui surat yang dikeluarkan, Selasa (20/10) tersebut, mewajibkan pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/café dan sejenisnya, untuk mengikuti test swab paling lambat dua minggu, setelah surat instruksi ini dikeluarkan.

Dalam instruksinya, Irwan Prayitno juga menegaskan, test swab dilakukan secara gratis di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand. Selain itu, dalam instruksi gubernur tersebut tidak dilakukan, maka tempat usahanya akan ditutup yang didasari atas Perda No 6 Tahun 2020.(ktk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.