Pengetatan PPKM Mikro Diberlakukan, Polres Bukittinggi Dirikan 11 Pos Penjagaan

oleh -
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat

BUKITTINGGI, SR–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi mendirikan 11 pos penjagaan, untuk membatasi warga yang hendak berkunjung ke Kota Bukittinggi.

Hal ini sekaitan dengan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Ya, warga yang mau masuk ke Bukittinggi mulai dibatasi,” kata Kasat Lantas Polres Bukittinggi, Iptu Ghanda Novidiningrat, Rabu (7/7).

Iptu Ghanda juga menyebutkan kalau pembatasan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Pengetatan PPKM Mikro di Padang, Masih Ada yang Melanggar Prokes

Dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga telah mendirikan pos-pos PPKM Mikro di beberapa titik yang menjadi akses warga menuju Kota Bukittinggi. “Totalnya ada 11 pos yang kita dirikan di akses jalan menuju Bukittinggi,” katanya.

Iptu Ghanda menyebutkan, sebelas pos tersebut yakni, berada di Simpang Atas Ngarai, Simpang Petak IKABE, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Jambu Air, Simpang sebelum fly over (Bakso Nyonya), Simpang Pos Polisi Aur Kuning.

Selain itu juga terdapat di Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang Surau Gadang, Simpang Taman Gadut dan Simpang Gadut.

Dia juga mengingatkan kepada warga yang berniat mengunjungi Kota Bukittinggi, dengan tanpa kepentingan sesuai persyaratan, diminta untuk mengurungkan niatnya, sampai ketetapan ini selanjutnya bisa dipulihkan kembali.

“Seperti ketetapan pemerintah setempat, pembatasan ini akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang,” katanya.

Seperti diketahui juga, selain penutupan tempat wisata, pembatasan lalu lintas kendaraan juga akan dilakukan di wilayah itu.

Kemudian juga, pemerintah pusat memperpanjang PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.

Dari 43 kabupaten dan kota tersebut, empat daerah di antaranya berada di Sumatra Barat (Sumbar). Yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok.(rel/wyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.