Pengguna Jalan Wajib Ketahui, Rute One Way Saat Mudik di Sumbar Dibedakan Sebelum dan Sesudah Lebaran

oleh -
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantaolani. Foto: Juliandra

PADANG, SuaraRantau.Com–Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah (One Way) yang sebelumnya diberitakan akan berlaku mulai H-3 atau tanggal 7 April 2024 hingga H+5 atau tanggal 15 April 2024, mengalami perubahan rute.

Perubahan tersebut menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat (Sumbar) Dedy Diantolani berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Singgalang 2024, pada Rabu (27/3) lalu, yakni rute One Way akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya.

Pemberlakuan sistem satu arah sebelum Lebaran, yakni pada tanggal 7-9 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang, dan rute Bukittinggi-Padang Via Malalak.

Sedangkan One Way pasca Lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang-Bukittinggi Via Malalak, dan Bukittinggi-Padang Via Padang Panjang. Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi,” ungkap Dedy, saat diwawancarai di Padang, Kamis (28/3).

Baca Juga: Komisi Informasi se-Indonesia Berkumpul, Bahas Rancangan Perki tentang Organisasi dan Tata Kerja

Perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Dedy menambahkan, perubahan ini dilakukan guna menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Ketentuan sistem One Way, lanjut Dedy dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri.

No More Posts Available.

No more pages to load.