PADANG, SuaraRantau.Com–Penyidikan dugaan korupsi kasus proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang memiliki pagu anggaran Rp31 miliar terus dilanjutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Dalam proses penyidikannya, Kejari Padang menggandeng tim ahli konstruksi untuk mengkaji kondisi fisik bangunan yang diduga bermasalah itu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, tim dari ahli konstruksi sudah turun ke lokasi sejak Senin (19/6) lalu, untuk memeriksa kondisi bangunan Gedung Budaya Sumbar.
“Selanjutnya, kami menunggu hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan oleh ahli instruksi ini. Karena diperlukan dalam proses penyidikan,” katanya, Kamis (23/6).
Baca Juga: Dua Pencuri di Rumah Dinas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Diringkus di Padang
Therry menyebutkan, Tim Penyidik Kejari Padang juga terus memeriksa para saksi. Saat ini saksi yang telah dimintai keterangan jumlahnya lebih dari 20 orang.
“Para saksi berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana.” ujarnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini menambahkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa menangani kasus tersebut. Termasuk dalam penetapan tersangka. “Masih dalam tahap penyidikan. Tunggu saja, penetapan tersangka tidak bisa tergesa-gesa,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar dilakukan menggunakan bahan material impor, tidak sesuai dengan instruksi Presiden RI, untuk menggunakan produk dalam negeri, sehingga biaya pembangunan lebih mahal.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam tahap lelang. Ada kejanggalan pada saat pelelangan dan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Oleh karena itu, pembangunan gedung terbengkalai dan dan putus kontrak ketika mencapai proses 8,1 persen. Sementara, pembayaran senilai Rp8 miliar telah dilakukan untuk pengerjaan 28 persen.(sar)