Peran dan Kewenangan Gubernur Lemah Terhadap Bupati dan Wali Kota, Pakar Otonomi Daerah Tawarkan Wacana Ini

oleh -
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Padang, Jumat (18/11).

PADANG, SuaraRantau.Com–Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menawarkan dua wacana yang dinilainya bisa menjadi solusi atas lemahnya peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Gubernur disebut sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, namun peran dan kewenangannya sangat lemah dalam hal koordinasi, bimbingan dan pengawasan (Korbinwas) terhadap bupati dan wali kota. Perlu solusi untuk hal itu,” katanya, saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Padang, Jumat (18/11).

Menurutnya problematika korbinwas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah saat ini cukup banyak. Di antaranya relasi kekuasaan gubernur dengan presiden dan bupati/wali kota tidak “smooth” (konfliktual).

Kemudian kepemimpinan, komunikasi, koordinasi, bimbingan dan pengawasan gubernur masih lemah, pemerintah pusat (kementerian dan lembaga) dalam menjalankan tugas dekon sering langsung kepada bupati/wali kota tanpa melalui gubernur.

Baca Juga: Hasil Konsultasi ke Kemendagri, Inilah 5 Poin Rujukan DPRD Sumbar Menyusun Rencana Kerja Tahun 2023

Lalu bupati dan wali kota tidak tunduk kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Hal itu disebabkan perbedaan partai politik dan punya wilayah serta konstituen sendiri. Akibatnya gubernur cenderung lebih nyaman dengan bupati dan wali kota yang satu aliran partai dengannya.

Gubernur juga tidak memiliki perangkat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, juga tidak mendapat dukungan anggaran khusus untuk menjalankan peran tersebut.

Terakhir, tugas pemerintahan umum yang dilimpahkan kepada gubernur oleh presiden tidak berjalan karena tidak ada aturan turunan seperti PP.

Menilik banyaknya persoalan itu, Djohermansyah menawarkan konsep rekayasa koordinasi, bimbingan dan pengawasan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kedepannya.

“Konsep pertama, sistem pemilihan gubernur dan bupati/wali kota harus dibedakan. Gubernur tetap dipilih langsung oleh rakyat sementara bupati/wali kota dipilih oleh DPRD,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.