Perda AKB Disahkan DPRD Padang, Pemko Harus Konsisten Tegakan Aturan

oleh -
Enam Fraksi di DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda AKB menjadi Perda, dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang, di Kantor DPRD Padang, Senin (28/12).

PADANG, SR–Enam Fraksi di DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Perda, dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang, di Kantor DPRD Padang, Senin (28/12).

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota padang, Rafdi mengatakan, dengan disahkannya menjadi perda nanti, maka Pemko Padang harus konsisten menjalankan perda ini, serta warga harus ikut mengikuti aturan dalam perda ini.

“OPD terkait harus disiplin dalam menjalankannya serta awasi ketat. Soal sanksi bagi pelanggar, aparat harus tegakkan dengan baik,” paparnya

Baca Juga: Muharlion Terpilih Memimpin DPTD PKS Padang Masa Khidmat 2020-2025

Juru Bicara Fraksi Golkar PDI Perjuangan, Iswanto Kwara menyampaikan materi Perda AKB ini nantinya tim ahli mesti mengevaluasi naskah yang ada. Supaya kesalahan tidak terjadi dan dapat terlaksana dengan baik. Lalu, sosialisasikan dengan masif, agar warga sadar dan taat aturan.

Juru Bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem, Yuhilda Darwis mengatakan, memang perlu perda ini disahkan. Tujuannya agar gerak-gerik warga tidak terhambat dan keselamatan warga terjamin.” Kita sangat menyambut baik lahirnya perda ini dan meminta Satpol Pp tegakkan sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujar Kader PPP ini.

Juru Bicara Fraksi Demokrat, Nila Kartika menyebutkan, OPD terkait harus berperan aktif. Pelaku usaha untuk mematuhi Perda AKB nanti, sehingga usaha yang dijalankan tidak terganggu. “Kita minta pelaku usaha dapat menerapkan dengan baik. Jangan abai terhadap aturan,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhir soal ranperda ini, serta menyetujui menjadi perda. “Ke depan dengan disahkannya perda ini, masalah Covid-19 teratasi dan penularan tak terjadi dengan taatnya warga,”paparnya.(ktk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.