PADANG, SuaraRantau.Com–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bakal mewajibkan pasangan pengantin yang akan menikah untuk menanam pohon. Minimal lima pohon yang ditanam. Syarat wajib tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar nantinya.
Dengan begitu, ketika mengurus akta nikah, atau mendapatkan akta tersebut, setiap pasangan sudah harus melakukan tanam pohon di lingkungan mereka.
“Tentunya hal ini berkerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terlebih dulu,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, dalam kegiatan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu NET SINK 2030, Rabu (27/7) di Auditorium Gubernuran.
Rencana ini menurutnya mengikuti program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yakni, program 25 pohon, yakni menanam bibit pohon ketika SD, SMP, SMA, perguruan tinggi hingga nikah, dengan masing-masing menanam lima pohon.
Baca Juga: Viral Artis Hikmal Abrar Nasution Bergaya Ala Citayam Fashion Week di Jalanan Kota Payakumbuh
Menurut Mahyeldi, langkah itu merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang semakin mengkhawatirkan.
Selain itu program itu juga bertujuan melindungi hutan dan melestarikan hutan yang di tengah masyarakat.
“Bayangkan, jika satu bulan ada ratusan yang menikah, satu pasangan wajib tanam lima pohon. Berapa pohon yang sudah tertanam. Dampaknya tentu juga jangka panjang,” ujar Mahyeldi.
Untuk pohon nantinya disediakan oleh Pemprov Sumbar melalui Dinas Kehutanan. Jadi dalam hal ini tidak ada yang merasa diberatkan.
“Bahkan setelah mereka menikah, kita akan beri koloni lebah kelulut yang bisa mereka kembangkan dan bernilai ekonomi bagi pasangan itu setelah menikah,” tutur Mahyeldi.
Untuk itu, Mahyeldi berkomitmen perda tersebut bisa digagas secepat mungkin sehingga program bisa cepat jalan.