Peredaran Masih Marak, Balai Besar POM Padang Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

oleh -
oleh
Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim saat edar jumpa pers di kantornya, Jumat (5/8). [dok/SuaraRantau]

PADANG, SuaraRantau.com Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang menyita sejumlah produk kosmetik ilegal di sejumlah toko dan lapak perdagangan di Kota Padang. Penyitaan itu dilakukan dari tanggal 26-28 Juli 2022.

“Benar, kami melakukan pengawasan ke beberapa toko dan lapak pedagang kosmetik di Kota Padang, pada pengawasan ini kami melakukan penyitaan produk kosmetik ilegal yang mencapai 1.544 pcs atau 185 item dengan nila Rp31 juta lebih,” kata Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim sat jumpa pers, Jumat (5/8) di kantornya.

Baca Juga: Biro Adpim Setdaprov Sumbar Raih Peringkat II OPD Berkinerja Terbaik

Ia menyebutkan, produk kosmetik ilegal itu berasal tidak hanya produksi dalam negeri, namun juga dari produk luar negeri. Untuk dalam negeri produksi sebagian besar berada di Pulau Jawa. 

“Untuk produk ilegal yang kami maksud ini merupakan produk yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM. Produk yang tidak memiliki izin edar itu, dikhawatirkan keamanan dan kesehatan produknya,” bebernya.

Baca Juga: Festival Pamalayu 2022 Digelar Pemkab Dharmasraya, Ini Jadwal dan Rangkaian Kegiatannya

Ia menyebutkan, dari kasus selama ini, produk kosmetik yang enggan mengurus izin edar itu, karena produknya tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. 

“Makanya bagi produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar itu, langsung kita sita. Biar tidak menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat yang menggunakannya,” ujarnya. 

Abdul Rahim juga mengatakan penyitaan produk kosmetik itu hanya dilakukan di Kota Padang, mengingat Padang adalah ibu kota provinsi. Sehingga banyak terdapat toko-toko dan lapak-lapak yang menjual produk kosmetik. 

Baca Juga: Festival Pamalayu 2022 Digelar Pemkab Dharmasraya, Ini Jadwal dan Rangkaian Kegiatannya

“Tidak tertutup kemungkinan kabupaten dan kota lainnya yang bakal kita razia. Jika ditemukan ada beredar, pasti akan kita sita,” tegasnya. 

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengutamakan membeli produk yang memiliki izin edar resmi dari BBPOM, serta pastikan juga meski telah berizin, apakah produksi itu sudah kadaluarsa atau belum. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.