PADANG, SuaraRantau.Com–Sebanyak tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) dibongkar paksa petugas Satpol PP Padang, di Jalan Patimura, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (10/6).
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, keberadaan ketiga lapak tersebut berada di badan trotoar dan dinilai telah menganggu ketertiban umum.
Selain itu, lokasi berdirinya lapak telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Sebelum penertiban pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan agar tidak berjualan memakai trotoar.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Kemahasiswaan, Kejari Padang Tahan Oknum Pegawai Unand
“Sebelumnya, kami telah memberikan surat peringatan untuk tidak berjualan di atas trotoar, namun tidak diindahkan. Selanjutnya dilakukan penindakan,” katanya.
Chandra mengimbau agar para PKL mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas mereka tersebut selain telah melanggar juga merusak keindahan Kota.
“Penertiban tiga lapak ini berjalan kondusif dan lancar. Kursi dan meja yang disita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti,” pungkasnya. (nah)