UU ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan pajak. Melalui sosialisasi dan edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka terhadap pembangunan daerah. UU ini juga mengatur penguatan sistem administrasi perpajakan di daerah dan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum pengelolaan pajak.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP ini mengatur tata cara pemungutan Opsen di daerah. Adapun besaran tarif dari Opsen Pajak, di antaranya Opsen PKB 66 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (66 persen), dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 25 persen.
Pemprov Sumbar juga telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini bertujuan mendorong kolaborasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan PKB dan BBNKB. Karena itu, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak diperlukan kerja sama antara Pemprov Sumbar dan pemerintah kabupaten/kota melalui perjanjian kerja sama.
“Saya mengajak seluruh pihak berkomitmen menjalankan perjanjian kerja sama ini. Bukan sekadar formalitas, tetapi wujud nyata komitmen kita meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan PKB. Karena PKB dan BBNKB dua sumber pendapatan sangat vital,” tegasnya.
Pendapatan dari kedua sektor ini tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga berkontribusi pada berbagai program sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Lomba OPD Taat Pajak Kendaraan Bermotor
Audy mengungkapkan, kondisi per 20 November 2024, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di Sumbar hanya 57,67 persen. Artinya, ada sekitar 42,33 persen wajib pajak tidak patuh. Salah satu penyebabnya, masih banyak ASN pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Sumbar belum membayarkan pajak kendaraan miliknya.
Khusus ASN di lingkup Pemprov Sumbar, berdasarkan data per tanggal 15 November 2024, dari 19.372 unit kendaraan yang dimiliki oleh ASN Pemprov Sumbar, terdapat 3.960 unit kendaraan belum membayarkan pajak. Sementara, yang telah membayar pajak sebanyak 15.412 unit kendaraan, rasio kepatuhannya 79,56 persen.