BOGOR, SuaraRantau.Com–Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan jelang Hari Raya Idul Adha, pihaknya melakukan pengaturan terkait hewan kurban.
Pengaturan dilakukan menanggapi situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. Sementara, kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha meningkat.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis, (23/6) usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Yaqut menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran PMK Ternak Jelang Idul Adha, Berikut Kebijakan yang Dikeluarkan Pemerintah
Yaqut juga menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan, agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.(rel/ari)