PADANG, SuaraRantau.Com–Ditresnarkoba Polda Sumbar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja kering seberat 228 kilogram (kg) yang masuk ke Sumatera Barat (Sumbar). Dari hasil operasi yang dilakukan petugas berhasil mengamankan dua pelaku.
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengatakan, kedua pelaku berinisial YR dan GM. “Dari total ganja yang diamankan, yakni sebanyak 228 kg, masing-masing pelaku membawa narkoba jenis ganja sebanyak 114 kg,” terang Nico, Jumat (29/11).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (25/11) di kawasan Rao, Kabupaten Pasaman dan wilayah Nagari Nan 7 Jorong Haraban, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.
Kronologis penangkapannya berawal penyelidikan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar, pada hari Minggu (24/11). Tim melakukan pemantauan di perbatasan Sumbar-Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Selain Gratifikasi, Gubernur Sumbar Soroti Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Paling Rawan Korupsi
Dari hasil pemantauan, terpantau mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan Nomor Polisi (No Pol) BA 1344 MJ, membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wilayah Sumbar.
Tim membuntuti mobil tersebut dan berhasil melakukan penangkapan di daerah Padang Mantinggi, Rao Pasaman. Dari hasil penangkapan diamankan dua laki-laki berikut 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam tersebut.
“Di dalam mobil ditemukan empat karung diduga narkotika jenis ganja yang berisikan total 114 kg,” ungkap Nico.
Kemudian tidak berselang lama dicurigai satu unit mobil Kijang Inova warna abu-abu dengan No Pol BA 1585 OM yang diduga juga membawa narkotika jenis ganja.
Saat tim melakukan upaya untuk menghentikan mobil yang diduga membawa narkotika jenis ganja tersebut, namun pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri dengan menabrak blokade yang telah dibuat oleh tim sebelumnya.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran, sesampainya di wilayah Nagari nan 7 Jorong Haraban, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, tim menemukan mobil Kijang Innova warna abu-abu tersebut terparkir di pinggir jalan.