Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 228 Kg Ganja dari Sumut, Penangkapan Dramatis, Pelaku Nekad Menabrak Blokade Polisi

oleh -
Ditresnarkoba Polda Sumbar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja kering seberat 228 kg yang masuk ke Sumbar. Foto: Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Sumbar

“Selanjutnya tim mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut. Hasilnya ditemukan empat karung diduga narkotika jenis ganja yang berisikan 114 kg paket,” ujarnya.

Namun saat mobil tersebut dicegat, pelaku tidak berada di dalam mobil melarikan diri . Selanjutnya pelaku yang sudah diamankan beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk dilakukan proses dan pengembangan lebih lanjut.

“Modus operandi pelaku merental mobil dari Padang dengan tujuan untuk menjemput ganja di daerah Penyabungan, Kabupaten Madina, Provinsi Sumut. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam karung dan di letakkan di bangku tengah dan bangku belakang mobil,” ujarnya.

Nico mengungkapkan, Pasal yang disangkakan kepada dua pelaku, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kami akan terus melakukan pengintaian mobil keluar masuk di perbatasan. Jangan coba-coba barang haram itu masuk ke Sumbar, akan kami tindak tegas,” ujarnya.(nah)

No More Posts Available.

No more pages to load.