Polemik Kebijakan Siswa SD Belum Vaksin Tidak Boleh ke Sekolah Berlanjut, Ratusan Wali Murid Datangi DPRD Padang

oleh -
Ratusan wali murid dari berbagai SD di Kota Padang mendatangi DPRD Kota Padang, Senin (14/2).

PADANG, SuaraRantau.Com–Ratusan wali murid dari berbagai SD di Kota Padang mendatangi DPRD Kota Padang, Senin (14/2).

Kehadiran mereka untuk meminta DPRD Kota Padang menghapus dua surat edaran (SE) yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Padang tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun dalam Pencegahan Covid-19.

Kehadiran wali murid ini disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin, dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye. Serta beberapa Anggota DPRD Padang lainnya, di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.

Baca Juga: Vaksinasi Siswa SD Tuai Polemik di Padang, Wali Kota Justru Launching Lomba Prosesi Penyelenggaraan Jenazah

Salah seorang Wali Murid, Anto (44) menilai, kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6 – 11 tahun sarat diskriminasi terhadap anak yang belum di vaksin.

“Dari berbagai literatur yang saya baca, tidak diperbolehkan pemaksaan vaksinasi Covid-19 terhadap anak. Kami meminta anak-anak yang belum divaksin untuk dapat diperbolehkan melakukan pertemuan tatap muka (PTM) di sekolah,” ucapnya.

Wali Murid lainnya, Retna (39) memaparkan para wali murid tidak anti vaksin. Tetapi jika ada pemaksaan dalam hal pelaksanaan vaksinasi tentu sangat melanggar undang-undang (UU) yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah tidak mengkaitkan program vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan PTM di sekolah. Biarkan anak-anak yang belum vaksinasi mendapat pembelajaran di sekolah. Kita lihat saja, anak-anak yanga belum vaksin tidak diperbolehkan melaksanakan PTM di ruang kelas,” paparnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Beri kami waktu satu hingga dua hari untuk memanggil Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jika perlu, Wali Kota Padang kita panggil ke DPRD untuk dimintai keterangan dan solusi dalam proses PTM anak di sekolah,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Mastilizal Aye. Menurutnya, dalam pertemuan dengan Pemko Padang nanti, akan dipertanyakan dasar hukum SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tersebut. “Dalam pertemuan nanti, kita undang perwakilan wali murid untuk dapat menjabarkan permasalahan dari SE tersebut,” tambahnya.(ktk)

No More Posts Available.

No more pages to load.