Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Berlanjut, 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket

oleh -
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menerima surat pengajuan hak angket dari Anggota DPRD Sumbar, Nurnas Foto: IST

PADANG, SR–Surat dengan kepala kop Bappeda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan ditandangani Gubernur Sumbar, yang meminta donasi dan partisipasi pembuatan buku, kini menjadi pembahasan yang cukup panas di DPRD Provinsi Sumbar.

Setelah diproses di kepolisian, kini usulan hak angket terhadap surat tersebut, digulirkan pula oleh DPRD Provinsi Sumbar. Setidaknya ada 33 Anggota DPRD Sumbar resmi mengajukan hak angket pada rapat Paripurna DPRD Sumbar, Selasa, (14/9).

Mereka berasal dari tiga fraksi berbeda. Yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP dan PKB. Khusus Fraksi NasDem dan PPP beda pandangan, NasDem memilih ikut mengajukan hak angket. Pengajuan hak angket disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Nurnas. Berkas usulan diterima oleh Ketua DPRD, Supardi untuk segera dibahas.

Baca Juga: Terkait Polemik Surat Sumbangan, Pemprov Sumbar: Gubernur Hormati Proses Hukum

“Pengajuan hak angket agar semua persoalan dapat diselesaikan secara objektif. Sehingga tidak berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik kepada kepala daerah atau pemerintahan daerah,” katanya.

Ditambahkannya, hal ini bukan untuk kepentingan politik, melainkan untuk kepentingan masyarakat, agar jelas apa yang sudah terjadi, sehingga menimbulkan kegaduhan di Sumatera Barat.

“Kita gak mau ada kegaduhan, maka kita lakukan hal ini, sehingga semua pihak bisa jelas memahami, dan kalau ada proses hukum maka kami akan melakukan rekomendasi untuk itu,” tegas Nurnas.

Penyampaian rencana hak angket tersebut juga dihadiri dan didengarkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. Pengajuan usulan hak angket diharapkan bisa segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) Pimpinan DPRD Provinsi Sumbar.

“Kami dari 17 orang anggota DPRD bersama tiga fraksi dan satu partai ingin menyampaikan kepada pimpinan pengajuan usulan hak angket, dokumen sudah lengkap sesuai aturan,” ujar Nurnas.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, atas usulan itu, pimpinan DPRD Sumbar akan segera membahasnya. Pimpinan akan memeriksa berkas usulan, apakah sudah sesuai dengan aturan berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.