PADANG, SuaraRantau.Com–Diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, seorang perempuan berinisial WO (45) diringkus Jajaran Satreskrim Polresta Padang dalam kamar salah satu hotel di Padang, Selasa malam (20/9).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan pelaku akan menjual korban kepada pria hidung belang.
“Informasinya transaksi seksual itu dilakukan dalam sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Bundo Kanduang, Kelurahan Kampung Pondok, Padang Barat,” katanya, Kamis (22/9).
Kemudian informasi penangkapan disampaikan ke pihak keluarga (ayah korban) yang berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Padang. Kemudian ayah korban langsung mendatangi Polresta Padang untuk memastikan hal tersebut.
“Ya, informasi itu kita sampaikan kepada ayah korban. Di malam pada hari penangkapan yang bersangkutan (ayah korban) mendatangi Polresta Padang mencek kondisi anaknya,” tuturnya.
Dijelaskan oleh Dedy, perempuan berinisial WO warga Jalan Ganting I, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Sedangkan korban berinisial DSA (16) warga Perumahan Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dedy belum bisa membeberkan kronologis maupun motif yang dilakukan pelaku dalam melakukan tindak pidana mucikari tersebut, karena masih dalam penyelidikan.
Dikatakannya, sembari melakukan penyelidikan, pelaku terlebih dahulu dilakukan penahanan dalam sel tahanan Mapolresta Padang.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan terhadap pelaku terkait kronologis maupun motifnya. Hingga saat ini, tersangka dan barang bukti berupa dua bungkus kondom, sejumlah uang tunai dan handphone sudah diamankan,”ungkapnya.(bob)