Polresta Padang Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar

oleh -
Dipimpin Kanit Tipidter Polresta Padang Iptu Avif Mulya Pratama didampingi Aipda Rintoni selaku Kasubnit, berhasil menangkap 2 pelaku diduga terkait kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Foto: Dokumentasi Unit Topidter Polresta Padang

PADANG, SuaraRantau.Com–Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang mengamankan dua pelaku penyalahgunaan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar. Senin (18/11) sekitar pukul 14.00 WIB di Dermaga Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.

Penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin Kanit Tipidter Iptu Avif Mulya Pratama didampingi Aipda Rintoni selaku Kasubnit I.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra, Selasa (19/11) mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial DS (27) dan DM (39) warga Bunggus Teluk Kabung.

Baca Juga: Ikuti Aturan Ini Jika Bawa Barang Naik Kereta Api, Melanggar Bisa Didenda

“Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BA 8325 BJ, 33 jeriken bahan bakar minyak jenis bio solar, surat rekomendasi pembelian jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar tanggal 28 Oktober 2024 dengan nama kapal KM. SORGA 02 dan Surat rekomendasi Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar tanggal 11 November 2024 dengan nama kapal KM. KHAHAR,” ungkap Kompol Dedy.

Kronologis penangkapan, personil Unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar.

Pelaku menjual bahan bakar jenis solar tidak sesuai dengan peruntukannya bertempat di TPI. Mendapati informasi tersebut, Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang mendatangi TKP.

“Hasilnya di TKP petugas menemukan pelaku DS menjual bahan bakar minyak jenis Bio Solar kepada pelaku DM,”ujarnya.

Dikatakan lagi, bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut seharusnya diperuntukan untuk KM KHAHAR dan KM SORGA 02. Namun bahan bakar minyak jenis bio solar tersebut dijual kepada pelaku DM.

Personil Unit Tipidter SatReskrim Polresta Padang mengamankan pelaku dan barang bukti guna proses selanjutnya di Kantor Polresta Padang.

Kedua pelaku melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. “Kedua pelaku diancam hukuman penjara di atas 10 tahun,”ujarnya.(nah)

No More Posts Available.

No more pages to load.