PADANG, SuaraRantau.Com–Kapolresta Padang Kombespol Ferry Harahap mengungkapkan tiga Anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang diamankan terkait kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu ditetapkan sebagai tersangka.
Ferry mengatakan, ketiga tersangka Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut diamankan berawal dari adanya laporan masyarakat adanya dugaan pesta narkotika di salah satu hotel di Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Ferry mengatakan bersama dengan tiga Anggota DPRD tersebut sebelumnya terlebih dahulu diamankan seorang warga sipil berinisial AA (51) yang diduga juga ikut berpesta sabu dengan ketiga Anggota DPRD berinisial S (55), M (49) dan MS (51) yang berasal dari Kabupaten Mentawai.
Baca Juga: Beredar Isu 3 Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Diringkus Diduga Terlibat Narkoba
“Kita sedang melakukan penyelidikan dan mengungkap penjualnya. Tentunya kita tidak bisa menuduh dulu. Yang jelas saat itu sedang dilaksanakan sebuah bimtek di salah satu hotel dan kita mendapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika,”ujarnya saat memberikan keterangan pers, Senin, (23/9).
Ferry mengatakan, tersangka membeli paket narkotika seharga Rp1.800.000 yang digunakan bersama dengan membagi menjadi dua. “Satu lagi dibawa pelaku AA dan satu lagi disimpan pelaku S,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan paket narkotika jenis sabu dan sudah melalui pemeriksaan hasil Laboratorium Forensik Polda Riau. Juga diamankan empat alat komunikasi yang diamankan dan alat hisap sabu.
Ferry mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 (1) jo 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 sampai 12 tahun penjara.(nah)