Dirikan Posko Nataru 2020-2021, Penumpang di BIM Bakal Diberlakukan Rapid Antigen

oleh -
EGM PT Angkasa Pura II Cabang BIM Yos Suwagiyono memimpin apel kesiapan Posko Monitoring dan Pengamanan Nataru 2020-2021 di BIM, Jumat (18/12)

PADANG, SR–PT Angkasa Pura (AP) II Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM) mendirikan posko monitoring dan pengamanan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021.
Posko Nataru 2020-2021 yang berada di lokasi area selasar kedatangan penumpang BIM, mulai beroperasi 18 Desember 2020 (H-7) hingga 4 Januari 2021 (H+3).

Executive General Manager (EGM) PT AP II Cabang BIM Yos Suwagiyono mengharapkan, dengan adanya posko monitoring setiap stakeholder di bandara bisa saling bahu membahu dan menjaga pelayanan terhadap penumpang yang datang.

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini juga memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang pada Nataru 2020 – 2021 ini mencapai 5 hingga 10 persen. “Kita memprediksi ada lonjakan penumpang antara 5 hingga10 persen dibandingkan bulan yang lalu. Dua hari ini saja jumlah penumpang sudah berkisar empat ribuan,” ujar Bang Yos usai apel kesiapan Posko Monitoring dan Pengamanan Nataru 2020-2021 di BIM, Jumat (18/12) .

Baca Juga: Terinspirasi Tokoh Islam Sultan Mahmud Minangkabau, Museum Santri Dibangun di Lasem

Dikatakannya, dalam penerapan monitoring semua calon penumpang transportasi udara diwajibkan menunjukkan hasil rapid antigen negative. Kebijakan ini mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Untuk sementara pihaknya masih menunggu surat edaran dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sumbar.

“Kita masih menunggu perubahan surat edaran dari Tim Gugus Tugas Covid-19. Sekarang kita masih menerapkan hasil swab antibodi karena masyarakat telah melakukan test rapid. Kita lebih fokus melayani penumpang dengan memberikan rasa aman dan sehat saja,” terangnya.

Sedangkan, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VI, Agoes Subagyo menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi di setiap unsur di bandara untuk menerapkan peraturan baru pemerintah. “Penerapan rapid antigen hanya diterapkan pada liburan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 saja. Oleh karena itu, kita harus sosialisasikan ke masyarakat. Saat ini, sampai belum keluarnya surat edaran, maka rapid antibodi masih bisa di lakukan,” jelasnya.