Pro Kontra Penerapan Jam Malam bagi Pelajar Masih Berlanjut

oleh -
Aksi tawuran di Kota Padang pada malam hari, beberapa waktu lalu. Foto: IST

PADANG, SR–Penerapan jam malam bagi pelajar di atas pukul 23.00 WIB, akan diberlakukan di Kota Padang, Sumbar. Penerapan jam malam ini akan dikuatkan melalui perda yang sedang di gondok oleh DPRD Kota Padang, untuk mengganti perda lama yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan zaman.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Budi Syahrial selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum, Sabtu (29/2).

Menurutnya, perda tersebut ditujukan kepada pelajar atau anak yang masih berada dalam usia sekolah yang kedapatan keluyuran tidak tentu arah di saat malam, tanpa ada pengawasan dan didampingi oleh orang tua.

“Pada saat ini budaya kita sudah mundur. Dahulu orang tua mewajibkan anak-anak untuk tidak keluyuran setelah magrib. Tetapi, pada saat ini anak-anak usia sekolah, dengan bebasnya berkeluyuran hingga larut malam. Alhasil akan menciptakan tawuran, ngelem, serta prilaku menyimpang lainnya,” tegasnya.

Budi menjelaskan juga, dalam pengimplementasikan perda tersebut, akan dibentuk satuan perlindungan masyarakat di setiap kelurahan sebagai perpanjangan tangan dari Satpol PP. “Pada saat ini, Satpol PP telah mempunyai perluasan tugas. Untuk membantu Satpol PP yang hanya berjumlah 400 orang, maka linmas dibentuk sebagai perpanjangan tangan dari Satpol PP,” tambahnya.

Selain itu, Budi menjelaskan juga bahwa dalam penertiban, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap PKL yang berdagang di dekat bibir pantai hingga larut malam, selain menertibkan warnet-warnet yang melanggar jam operasionalnya.

“Satpol PP juga bertugas dalam menertiban warung-warung yang masih buka saat larut malam di bibir pantai. Dengan masih dibukanya warung hingga larut malam di bibir pantai, bisa menciptakan prilaku menyimpang dalam bentuk pacaran,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Sekolah SMA 4 Padang Retno Sri Wahyuningsih, sangat mengharapkan perda tersebut di berlakukan. Baginya, dengan diberlakukan perda tersebut, akan mengurangi kejahatan di kalangan pelajar, selain itu, pelajar memiliki quality time bersama keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.