PADANG, SuaraRantau.Com–Suasana di kawasan Jalan Permindo Pasar Raya Padang kembali memanas. Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan itu enggan ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang.
Saat penertiban berlangsung, terjadi protes dari PKL kepada petugas. Perang mulut pun tidak terelakkan. Sempat terjadi aksi tarik menarik barang dagangan dan peralatan, antara petugas Satpol PP dengan PKL.
Penertiban dilakukan karena PKL membuka dagangannya jamnya lebih awal dari ketentuan Wali Kota Padang yang hanya memperbolehkan pada pukul 17.00 WIB.
Selain itu, para PKL yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Permindo ini memprotes Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 438 tahun 2018 yang mengatur tentang jam operasional para PKL di kawasan Permindo dimulai pada pukul 17.00 WIB.
Para PKL mengatakan perwako tersebut tidak sedikitpun memihak kepada PKL yang berjuang mencari nafkah di masa sulit seperti saat ini.
“Kita semua sudah tahu apa isi perwako tersebut. Kita merasa penerapannya tidak sesuai karena masih banyak tempat terlarang di kawasan Pasar Raya Padang yang bisa berjualan dari pagi,” sesal Aburizal salah seorang PKL yang berjualan di Jalan Permindo, Selasa (1/2).
Aburizal menekankan, pembatasan waktu yang dilakukan Pemko Padang tidak memberi mereka waktu berjualan yang optimal. Tentu ini merugikan para PKL.
“Berdagang dimulai pada pukul 17.00 WIB. Padahal baru selesai menyusun barang dagangan saja sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan waktu segitu, kapan kita bisa berdagang secara optimal,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta keadilan agar seluruh penertiban yang dilakukan oleh petugas merata dengan menertibkan seluruh wilayah terlarang di kawasan Pasar Raya Padang.