PADANG, SuaraRantau.Com–Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat selama Ramadan 1444 H.
SE bernomor 10034/190/Dispar-Pdg/2023 ini ditandatangani Hendri Septa tanggal 21 Maret 2023.
Hendri Septa mengatakan SE tersebut dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan 1444 H.
“Kita berharap para pelaku usaha dan sejenisnya bisa bersama-sama menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat dengan mematuhi SE tersebut,” kata Hendri Septa, Rabu (22/3).
Isi SE tersebut mengatur mengenai kegiatan operasional usaha. Di mana jam operasional usaha rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.
Kemudian usaha hiburan malam seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas disediakan hotel), dilarang menjalankan usaha atau kegiatan operasional satu hari sebelum bulan Ramadan, sampai hari ketiga sesudah Ramadan 1444 H.
Untuk usaha rumah makan, restoran, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas live musik selama bulan Ramadan.
Tak hanya itu, seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/mercon dan sejenisnya, karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana, berupa kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp50 juta.
“Kita juga mengimbau agar pelaku usaha tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi,” imbau Hendri Septa.(nah)