JAKARTA, SuaraRantau.Com–Komite I DPD RI telah menyelesaikan tahapan finalisasi penyusunan RUU inisiatif DPD RI tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) melalui Sidang Pleno Komite I, Senin (10/6).
Kegiatan finalisasi dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP., MH. bersama Wakil Ketua, Prof. Sylviana Murni dan Dr. Filep Wamafma. Sidang pleno juga dihadiri para Senator dan Tim Ahli di bawah Pimpinan Prof. Djohermansyah Djohan.
Beberapa isu strategis diangkat menjadi substansi RUU. Di antaranya mengenali penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan, keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan dan sebagainya.
Di antara isu-isu tersebut salah satu isu yang diangkat menjadi materi revisi UU Pemda antara lain, mengenai penataan daerah. Saat ini terdapat barrier besar yang menghambat pemekaran daerah, yaitu belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang diamanatkan oleh UU Pemda.
Dengan belum diterbitkan PP tentang Desartada sampai saat ini oleh pemerintah, berdampak pada terhambatnya pemekaran daerah. Padahal, sudah lebih dari 186 calon daerah otonom baru (DOB) yang menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI untuk dimekarkan.
Baca Juga: Kabulkan Gugatan Irman Gusman, MK Putuskan PSU Pileg DPD RI, KPU Sumbar Tunggu Juknis Pusat
Dalam naskah RUU Perubahan atas UU Pemda, Komite I memformulasikan rumusan progresif terkait pemekaran daerah ini. Apabila UU Pemda eksisting meminta dibentuknya PP tentang Desartada yang memuat perkiraan jumlah daerah pada periode tertentu, maka ketentuan yang menjadi penghambat pemekaran daerah selama ini dihapuskan dalam draft RUU.
Menurut Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, apabila kelak rumusan baru tentang penataan daerah dalam revisi UU Pemda ini dapat disahkan, maka pintu pemekaran daerah akan otomatis terbuka. Daerah yang sudah siap untuk dimekarkan dapat langsung memulai proses pemekarannya.
Namun tentu saja, lanjut Senator Razi, pemekaran tetap selektif dan terbatas untuk mencegah ledakan pemekaran daerah. Itulah sebabnya tahapan daerah persiapan dalam proses pemekaran tetap dipertahankan.