Revisi UU Pemda, DPD RI Perkuat Kewenangan Camat, Perjuangkan Status Anggota Satpol PP Jadi PNS

oleh -
Komite I DPD RI telah menyelesaikan tahapan finalisasi penyusunan RUU inisiatif DPD RI tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda melalui Sidang Pleno Komite I, Senin (10/6). Foto: Fahri Okta Syakban/Kepala Bagian Sekretariat Komite I DPD RI

Satpol PP sudah mengabdi untuk negara, pemerintah, berdinas dengan meninggalkan keluarga dan rela berkorban menjadi ujung tombak pemerintahan. Pemerintahan akan tertib kalau Satpol PP kuat. Pemerintahan yang tidak tertib atau terganggu, akan menyebabkan investasi juga akan tertanggu dan apabila investasi terganggu maka ekonomi pun akan merosot yang akhirnya memicu kemiskinan.

Itulah sebabnya, Satpol PP harus diperjuangkan status kepegawaiannya. Apalagi, tidak sedikit Satpol PP yang sudah lama mengabdikan dirinya. Bahkan, sampai ada yang 18 tahun, namun tetap tidak mendapat kejelasan status.

Selanjutnya, terkait dengan jabatan camat, Razi juga menilai perlu ada penguatan terhadap pengisian jabatan dan kewenangan camat. Saat ini setidaknya ada dua permasalahan mendasar terkait dengan camat. Pertama, jabatan camat acapkali tidak diisi oleh orang kompeten atau memiliki latar belakang pendidikan di bidang pemerintahan.

Kedua, masalah keterbatasan kewenangan camat. Terutama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan di bawahnya, yaitu desa. “Dua hal ini mesti dibenahi. Melalui prakarsa revisi UU Pemda, Komite I memastikan mengawal penguatan atas status Satpol PP sebagai PNS dan penguatan kewenangan camat untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang jadi cakupan tugasnya, ” jelasnya.

RUU tentang Perubahan Kelima UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda setelah diketok dalam kegiatan finalisasi ini, selanjutnya memasuki tahap akhir. Yaitu, proses harmonisasi antara Komite I dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dan selanjutnya RUU disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli nanti.(rel/sar)

No More Posts Available.

No more pages to load.