Ribuan Aspirasi Masyarakat Hasil Reses Disampaikan kepada Pemprov Sumbar, Ketua DPRD Minta Tindaklanjuti

oleh -
Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi para wakil ketua dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyerahkan hasil reses DPRD Sumbar kepada Sekdaprov Sumbar, Hansastri saat Sidang Paripurna DPRD Sumbar, Senin (29/4). Foto: Faiz

PADANG, SuaraRantau.Com–DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan hasil reses masa sidang kedua tahun 2023/2024 kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumbar, Senin (29/4).

Penyampaian hasil reses tersebut dilaksanakan melalui Sidang Paripurna DPRD Sumbar yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Hansastri.

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin sidang paripurna mengatakan, pada kegiatan reses yang dilaksanakan secara perorangan dari tanggal (24/1) hingga (3/2), 65 Anggota DPRD Sumbar menghimpun ribuan aspirasi dari delapan daerah pemilihan (dapil).

“Nantinya harus ditindaklanjuti secara bersama-sama demi memaksimalnya pembangunan daerah, yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama untuk diperjuangkan dalam program pembangunan daerah. Baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemprov Sumbar. Untuk itu koordinasi harus tetap terjalin dengan optimal,” katanya.

Dia mengatakan, hasil reses yang telah diserahkan resmi kepada Pemprov Sumbar, diharapkan bisa menjadi rujukan dan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) hingga penyusunan perencanaan Anggaran Pemerintah Daerah tahun 2025 dan penyusunan perubahan APBD Sumbar 2024.

Baca Juga: Ditandai Penandatanganan Plakat oleh Gubernur, Sumbar Berikan 2 Sumbangsih Pengurangan Risiko Gempa dan Tsunami untuk Nasional

Pada sidang paripurna yang sama, DPRD Sumbar juga menyampaikan hasil kinerja pada masa sidang kedua 2023/2024 sebelum dibukanya masa sidang ketiga. Penyampaian hasil pelaksanaan tugas pada masa sidang kedua amanat Undang-undang (UU) untuk menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan kinerja.

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar telah melanjutkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Perhutanan Sosial, RTRW, Pengelolaan Sampah dan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Sumbar.