Ringkus 2 Bandar Narkoba, Polda Sumbar Amankan Barang Bukti 171,86 Gram Sabu dan 15 Butir Ekstasi

oleh -
Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 171.86 gram dan 15 butir ekstasi yang diamankan dari pelaku RR dan IW di dua daerah berbeda. Foto: Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Sumbar

“Dengan modus operandi mengedarkan narkotika, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.(fai)

No More Posts Available.

No more pages to load.