“Dengan modus operandi mengedarkan narkotika, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.(fai)