PAYAKUMBUH, SuaraRantau.Com–Dua kali pernah masuk penjara karena kasus narkoba, tidak membuat pria berinisial YP (39) ini jera.
Residivis ini kembali ditangkap terkait kasus narkoba oleh Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Selasa dini hari (20/9) sekitar pukul 1.00 WIB.
YP ditangkap di kebun jagung di belakang rumahnya di Ranah, Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh
YP mengetahui kedatangan Tim Satresnarkoba, sehingga mencoba kabur ke belakang rumahnya di dalam kebun jagung. Namun, polisi yang sudah mengepung rumahnya berhasil meringkusnya.
Baca Juga: Beli Ayam Geprek Kitapunya di Bazar Kantor Gubernur dapat Kupon Gratis Foto Keluarga
Penggerebekan itu dipimpin KBO. Satresnarkoba, Ipda Duasa didampingi Kanit I, Aipda. Indra Zega. Pelaku yang dikenal licin dan lihai melarikan diri, sempat kejar-kejaran dengan polisi sejauh 300 meter. Hingga akhirnya bisa ditangkap.
Meski berhasil mengamankan menangkap pria yang memiliki putri berusia 19 bulan itu, polisi tidak mendapatkan narkoba jenis apapun. Diduga YP sempat membuang narkoba yang sebelumnya ia pegang.
Paket narkoba jenis sabu ukuran kecil itu ditemukan setelah dilakukan pencarian sekitar dua jam di kebun jagung, maupun persawahan yang dilalui pelaku saat melarikan diri.
Meskipun sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat YP, namun polisi tidak puas, hingga terus melakukan pencarian dan mendesak tersangka untuk menunjukkan Barang Bukti (BB) lainnya.
Hingga akhirnya ia mengakui menyembunyikan narkoba lainnya di batang pisang saat melarikan diri.
“Kita menggerebek rumah YP dan hanya menemukan satu paket kecil sabu yang dibuang YP saat melarikan diri. Setelah kita desak, ia mengakui masih menyimpan narkoba lain di batang pisang di kebun di belakang rumahnya,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Desneri didampingi KBO. Satresnarkoba, Ipda. Duasa, Selasa (20/9).