Sampaikan Aspirasi Penolakan Pembangunan PLTS, Masyarakat Selingkar Danau Singkarak Datangi DPRD Sumbar

oleh -
Kedatangan masyarakat Selingkar Danau Singkarak disambut Kabag Persidangan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, di DPRD Sumbar, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi Humas DPRD Sumbar

PADANG, SuaraRantau.Com–Masyarakat Salingka (Selingkar) Danau Singkarak mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan sejumlah aspirasi. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Salah satu aspirasinya menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang dinilai berpotensi merusak kelestarian ekosistem dan keindahan danau.

Kedatangan masyarakat Selingkar Danau Singkarak diwakili para Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Badan Pengembangan Kawasan Danau Singkarak (BPKDS) dan disambut Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, di DPRD Sumbar, beberapa waktu lalu.

Ketua BPKDS, Jasman menyatakan, dari musyawarah perangkat nagari di Selingkar Danau Singkarak, pelaksanaan pengelolaan yang telah berjalan hingga kini tidak berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga: TMMD ke-121 di Padang Pariaman Resmi Dimulai, Buka Keterisoliran, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah dan PT PLN dinilai hanya mengambil manfaat untuk kepentingan mereka sendiri. Sementara masyarakat yang menggantungkan ekonomi di Danau Singkarak terabaikan.

“Pihak pengelola Danau Singkarak akan membangun PLTS. Dengan adanya PLTS, nantinya mengganggu perkembangan biota danau dan menyulitkan masyarakat nelayan untuk mencari ikan,” katanya.

Jasman mengungkapkan, saat ini masyarakat sudah kesulitan mencari ikan akibat adanya perubahan aturan. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, akan menambah angka kemiskinan. Tidak hanya persoalan ekosistem, sampah pun juga harus menjadi perhatian seluruh pihak. “Jika ada PLTS, nanti sampah akan menumpuk di bawah panel-panel pembangkit listrik tersebut,” katanya.

Di sisi lain, masyarakat Selingkar Danau Maninjau juga mengeluhkan persentase pembagian Pajak Air Permukaan (PAP) yang berkurang setelah diberlakukannya Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, PAP yang diterima untuk nagari Selingkar Danau Singkarak berkurang menjadi 25 persen, sebelumnya 65 persen jika ditambah dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).

No More Posts Available.

No more pages to load.