Sebanyak 138 Permohonan PHPU Gugur, Berikut Putusan Dismissal MK Terhadap 9 Sengketa Pilkada di Sumbar

oleh -
Hakim MK, Prof Saldi Isra membacakan putusan dismisal PHPU, Selasa (4/2). Foto: Juliandra

JAKARTA, SuaraRantau.Com–Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal terhadap 138 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (4/2). Jumlah tersebut mencakup 87,34 persen dari total 158 permohonan.

Sebanyak 97 permohonan (70,29 persen) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56 persen) ditarik oleh pemohon, delapan permohonan (5,80 persen) dinyatakan gugur, dan enam permohonan (4,35 persen) tidak menjadi kewenangan MK.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban menjelaskan, proses dismissal merupakan tahapan yang bertujuan menyaring perkara yang dapat berlanjut ke sidang pemeriksaan lebih lanjut.

“Putusan ini menegaskan mayoritas permohonan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil sesuai ketentuan MK, seperti batas waktu pengajuan dan kekuatan dalil sengketa hasil,” ungkap Ory, Rabu (5/2).

Baca Juga: Komite III DPD RI Ungkap Masalah Pendidikan Saat Ini, Mulai dari Infrastruktur Sekolah, PPPK hingga Makan Bergizi Gratis

Ory menambahkan, putusan ini mencerminkan lemahnya dasar sebagian besar permohonan untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, hanya 20 permohonan atau 12,66 persen yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Perkara yang lolos akan menjalani sidang lebih mendalam dengan meneliti bukti, argumentasi, serta keterangan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. “Hal ini menunjukkan, hanya sebagian kecil perkara yang berpotensi mendapatkan pertimbangan lebih lanjut dari MK,” tambahnya.

MK juga menggelar sidang putusan dismissal terhadap sembilan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumbar pada Selasa (4/2).

Hasil sidang memutuskan tujuh perkara selesai pada tahap ini, sementara dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.

“Dengan adanya putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK harus segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara,” ujar Ory.

No More Posts Available.

No more pages to load.