PADANG, SuaraRantau.Com–Seorang pria diduga terlibat judi online (judol) jenis toto gelap (togel) diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di sebuah warung di Jalan Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Rabu (30/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pria tersebut diketahui bernama Sofyan panggilan Fian (47), warga Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat.
“Syofyan diduga telah melakukan perkara perjudian jenis togel online dengan menggunakan uang sebagai taruhan melalui link aplikasi di warung Jalan Koto Marapak,,” katanya.
Dijelaskan Ipda Yanti, penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan. Tim memperoleh informasi dari masyarakat, adanya transaksi perjudian jenis togel online di Koto Marapak.
“Mendapati informasi dari masyarakat, anggota opsnal yg dipimpin oleh Iptu Adrian Afandi melakukan patroli di seputaran Koto Marapak. Setelah itu anggota opsnal mencurigai salah seorang warga yang sedang duduk di sebuah warung,” ujar Ipda Yanti.
Baca Juga: Nekat Maling 4 Dinamo Blower di Gudang, Begini Nasib 2 Sekawan Sekarang
Ipda Yanti menuturkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone yang sedang dipegangnya kemudian ditemukan pada kolom link google-nya ada penelusuran ke link alexistogel. Setelah ditanyakan kepada pemilik handphone mengakui perbuatannya yang telah transaksi judi jenis togel online.
“Terduga pelaku baru saja mememasangkan nomor togel, pembelian dari orang lain dengan menggunakan akun miliknya. Setelah itu didapati juga uang taruhan yang telah dipasang kepada terduga pelaku sebesar Rp150 ribu,” jelasnya.
Ditambahkan Ipda Yanti, sebagai barang bukti, Tim Klewang menyita satu unit handphone merek Vivo, satu unit kartu ATM BCA, serta uang tunai Rp150.000 dari tangan pelaku. “Syofyan beserta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(nah)