PADANG, SuaraRantau.Com–Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 438 Tahun 2018 yang memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sore hari di badan jalan, menjadi bumerang bagi Pemko Padang.
PKL yang awalnya diperbolehkan berdagang pukul 15.00 WIB. Sementara, PKL di Jalan Permindo 17.00 WIB, melakukan aksi blokir jalan saat hendak direlokasi ke Pasar Raya Fase VII, Sabtu, (1/2).
Para PKL menolak direlokasi ke Pasar Raya Fase VII dengan alasan tempat tersebut sepi pembeli. Sejumlah pedagang membentangkan dagangannya di tengah jalan, menutup akses kendaraan. Alhasil, terjadinya kemacetan total di sepanjang Jalan Permindo, Padang.
Salah seorang pedagang, Bujang (45), mengaku menolak ditertibkan karena hal itu berkaitan dengan mata pencaharian mereka. “Kami tidak mau ditertibkan, ini menyangkut masalah perut. Kami blokir jalan supaya kendaraan tidak bisa lewat,” ujarnya.
Menurut Bujang, aksi ini bentuk perlawanan mereka terhadap kebijakan yang dianggap merugikan. “Kami sengaja menutup jalan ini sebagai protes. Tolong cari solusi, bagaimana anak-anak kami bisa makan jika kami digusur?” tambahnya.
Akibat pemblokiran jalan ini, para pengendara yang melintas di kawasan tersebut terjebak kemacetan. Seorang sopir angkot, Rudi (30), mengaku sudah hampir satu jam terjebak tanpa bisa bergerak.
“Apa salah kami sampai jalan diblokir? Kami juga mencari nafkah, mencari penumpang. Tolong jangan tutup jalan kami,” keluhnya.
Pengendara lainnya, Rini (40), mengaku frustrasi karena tidak bisa bergerak maju maupun mundur akibat banyaknya kendaraan yang tertahan. “Bagaimana kami bisa keluar? Kendaraan sudah menumpuk. Tolong para pedagang, biarkan kami lewat,” pintanya.
Hingga saat ini, pejabat terkait dari Pemko Padang menutup diri, enggan berkomentar tentang penertiban ini.
Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Eka Asih Febriani, S.Pd., M.Pd, memandang, sulitnya penertiban PKL di sebabkan lemahnya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan hukum dalam hal ini peraturan daerah (perda).