Sekdaprov Sumbar Ingatkan KI, Monev Badan Publik Jangan Seremonial Saja, Tetapi Harus Terukur dan Tepat Sasaran

oleh -
Sekdaprov Sumbar, Hansastri saat membuka Monev KIP Badan Publik Tahun 2023 yang Digelar KI Sumbar

PADANG, SuaraRantau.Com–Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah hasil dari gerakan reformasi bangsa. Sebelum reformasi semua informasi di pemerintahan itu banyak yang rahasia alias tertutup.

“Buah manis gerakan reformasi bangsa adalah keterbukaan informasi publik yang menjadi hak konstitusi warga negara dan diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) Hansastri pada pembukaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa, (22/8) di Aula Kantor Gubernur Sumbar.

Hansastri mengatakan, jalan panjang semangat KIP dilakukan baik oleh badan publik maupun KI di semua tingkatan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Tips Menjadi Badan Publik yang Informatif Menurut Ketua KI Sumbar

“Progresnya cukup baik dari era ketertutupan menjadi keterbukaan ini. Beriringan terjadi perubahan mindset penyelenggaran badan publik, bahwa terbuka itu adalah hebat. Jangan heran di Sumbar kekinian sudah tidak sulit lagi meminta informasi terkait APBD,” ungkap Hansastri.

“Semuanya tersaji lewat jari, semua orang bisa tahu tentang rincian APBD, realisasi APBD dan uang masuk Sumbar itu berapa, bisa dilihat di website resmi Pemprov Sumbar,”ujar Hansastri.

Monev KI Sunbar ini menurut Hansastri sangat penting dalam rangka upgrading pelaksanaan KIP. Supaya badan publik upgrading terkait pengelolan, pelayanan dan pengklarifikasian keterbukaan informasi publik.

“Pemprov Sumbar lewat Diskominfotik selalu mendukung Monev 2023 dan disinergikan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang KIP. Monev jangan seremonial, tapi harus terukur dan tepat sasaran terhadap badan publik jadi informatif,” ujar Hansastri.(rel/sar)

No More Posts Available.

No more pages to load.