PADANG, SuaraRantau.Com–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya memperkuat komitmen antikorupsi. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi bertajuk “Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa” pada Kamis (28/11) di Auditorium Gubernur Sumbar.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ia menyebut pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawab. “Pengendalian gratifikasi bentuk nyata komitmen kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Mahyeldi.
Untuk memperkuat langkah ini, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Aturan tersebut menjadi panduan bagi seluruh aparatur pemerintah dalam memahami, mengelola, dan mengendalikan gratifikasi.
Selain itu, Pemprov juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 700-462-2024, yang bertugas memaksimalkan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.
Mahyeldi menjelaskan, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, diskon, hingga fasilitas perjalanan atau pengobatan yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Meski begitu, gratifikasi bisa menjadi tindak pidana jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan atau tugas penerimanya. “Penerimaan gratifikasi harus segera dilaporkan ke KPK melalui aplikasi Gol KPK agar dapat dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.
Mahyeldi juga menyoroti pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor paling rawan terjadi korupsi. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku secara transparan dan profesional.
“Kita harus merdeka dari segala tekanan atau intervensi dalam proses pengadaan. Jalankan semuanya sesuai aturan yang ada,” tegasnya.