Kepala Inspektorat Sumbar, Deliyarti, menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala perangkat daerah tentang pengendalian gratifikasi dan antikorupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran peserta untuk mencegah korupsi di setiap langkah pelaksanaan tugas.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar.
Agus Priyanto dari KPK, salah satu narasumber, memaparkan langkah konkret dalam pengendalian gratifikasi. Sosialisasi ini diikuti 51 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar. “Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan bisa mencapai tujuan bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ucapnya. (sar)