Selama Tahun 2023, Imigrasi Padang Lakukan Penegakkan Hukum 14 WNA yang Melanggar Keimigrasian

oleh -
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo dan jajaran menyampaikan laporan Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tahun 2023, Kamis, (28/12). Foto: Dokumentasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

PADANG, SuaraRantau.Com–Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo mengungkapkan, selama tahun 2023, penegakan hukum keimigrasian yakni terkait pelanggaran keimigrasian, telah dilaksanakan sebanyak 14 orang.

Penegakkan hukum dilakukan karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan melebihi batas izin tinggal (overstayer) bagi orang asing.

Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 lalu. Di mana, tahun 2022 terkait penegakan hukum pelanggaran keimigrasian telah dilaksanakan sebanyak 16 orang.

Baca Juga: Imigrasi Padang Mencatat, 46.379 WNA Masuk Sumbar Lewat BIM selama 2023

“Penegakan hukum terkait pelanggaran keimigrasian berupa tindakan administrasi keimigrasian yakni, pendeportasian dan penindakan keimigrasian,” tegas Tedi, saat menyampaikan laporan Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Tahun 2023, Kamis, (28/12).

Sebanyak 14 WNA yang dilakukan penegakan hukum keimigrasian , terdiri dari, Warga Australia sebanyak satu orang, India (dua orang), Malaysia (delapan orang), Nepal (dua orang), Uzbekiztan (satu orang). Mereka dilakukan penegakan hukum karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tedi juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang telah melakukan penolakan permohonan sebanyak 99 permohonan.

“Di antaranya karena diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural dan tidak melengkapi berkas permohonan seperti menunjukan berkas asli dan paspor lamanya,” terangnya.(sar)

No More Posts Available.

No more pages to load.