JAKARTA, SuaraRantau.Com–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bakal melanjutkan pembangunan jalan Alahan Panjang–Kiliran Jao. Sebelumnya, pembangunan ruas jalan itu sempat terhenti lama, karena terkendala perizinan lahan yang berstatus kawasan hutan.
Diketahui, total panjang jalan Alahan Panjang–Kiliran Jao adalah 94 kilometer dan lebarnya 6 meter. Pengerjaannya dibagi 4 segmen. Di mana, Segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan segmen 4 (Kiliran Jao-Lubuk Tarantang). Kedua segmen itu badan jalannya sudah ada, tinggal penyempurnaan. Sementara segmen 2 dan 3 masih terkendala karena proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra menyebut sesuai arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dirinya telah bertemu Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah membahas dan mengusulkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terdampak rencana pembangunan jalan Alahan Panjang–Kiliran Jao untuk segmen 3, dengan panjang kurang lebih 27 Kilometer.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Resmikan Penyalaan Listrik Gratis 32 Rumah Masyarakat di Tanjung Barulak
“Tadi kita sudah bertemu langsung dengan Pak Dirjen, tidak hanya menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3, tapi tadi kita juga sempat berdiskusi terkait pentingnya ini dengan beliau,” ungkap Yozawardi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1).
Ia kemudian mengungkap alasan kenapa pihaknya tidak sekalian mengurus izin PPKH segmen 2, padahal sama-sama menjadi penyebab terhentinya pembangunan jalan seperti segmen 3. Menurutnya, itu karena status hutan kedua segmen itu berbeda, sehingga skema perizinanannya juga berbeda.
“Segmen 3 asalkan syaratnya lengkap perizinannya bisa terbit karena statusnya hutan lindung. Berbeda dengan segmen 2, statusnya hutan konservasi, dikelola khusus untuk pelestarian alam dan keanekaragamanan hayati maka perizinannya lebih sulit,” ungkap Yozawardi.
Ia berharap, masyarakat Sumbar dapat mendukung dan ikut mendoakan, agar persetujuan Kementerian Kehutanan itu bisa keluar dalam waktu dekat. Sehingga proses pembangunan segmen 3 juga bisa segera dilaksanakan. “Mohon dukungan dan do’a dari seluruh masyarakat untuk kelancaran seluruh proses ini,” pungkasnya