Senat Akademik FISIP Unand Gelar Workshop, Berikut yang Perlu Dipahami tentang Senat Akademik Fakultas

oleh -
Peningkatan Kapasitas untuk Anggota Senat atau Senator Fakultas, Minggu, (8/12) di Ruang Sidang Dekanat Lantai 2, FISIP, Unand, Kampus Limau Manis, Kota Padang. Foto: Virtuous Setyaka

PADANG, SuaraRantau.Com–Senat Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas (Unand) menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kapasitas untuk Anggota Senat atau Senator Fakultas.

Workshop diselenggarakan pada Minggu, (8/12) di Ruang Sidang Dekanat Lantai 2, FISIP, Unand, Kampus Limau Manis, Kota Padang. Acara yang direncanakan sebelumnya offline, akhirnya diselenggarakan dalam metode hybrid, sehingga bisa diikuti seluruh Senator FISIP Unand.

Ketua Panitia, Fajri Rahman, MA mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Menurut Ketua Senat Akademik FISIP Unand, Malse Yulivestra, M.AP, pentingnya workshop ini sesuai kebutuhan saat ini yang sedang menyusun dan menyelesaikan tata tertib dan segera ditetapkan. Dekan FISIP Unand, Dr. Jendrius menyatakan, agenda ini penting, karena perlu penguatan kapasitas senator.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Siapkan Roapmap Pengembangan Desa Wisata 5 Tahun ke Depan

Narasumber pada workshop tersebut, Prof. Dr. Asdi Agustar, sebagai Ketua Komisi IV Senat Akademik Unand membidangi urusan etik dan integritas akademik mengatakan, Senat Akademik Fakultas memberikan persetujuan, pertimbangan dan pengawasan terhadap kerja dan kinerja dekan.

Basis pengawasan itu adalah rencana strategis (renstra) yang sudah disepakati dan ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, kegiatan workshop ini menarik dan penting sebagai pembekalan bagi para senator fakultas.

Narasumber lainnya, Dr. Khairul Fahmi, Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum (FH) Unand mengatakan Senat Akademik Fakultas adalah organ fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan bidang akademik. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP PTNBH Unand.

Dalam workshop tersebut, dari kedua narasumber juga diketahui dan diingatkan kembali, fungsi Senat Akademik Fakultas, pertama, pemberian pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan akademik di tingkat fakultas.

Kedua, pemberian pertimbangan dan masukan dalam penyusunan rencana pengembangan jangka panjang dan pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dosen di tingkat fakultas. Ketiga, pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di fakultas. Keempat, pemberian rekomendasi terhadap penghargaan dan penjatuhan sanksi terhadap sivitas akademika di tingkat fakultas.

No More Posts Available.

No more pages to load.