PADANG, SuaraRantau.Com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2024 dan KUA PPAS tahun 2025, Sabtu (27/7).
KUPA PPAS dan KUA PPAS tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2024 dan RAPBD tahun 2025.
Baca Juga: Kata Ketua DPRD Sumbar, Banyak Masalah Sosial Muncul Saat Ini karena Kepekaan Masyarakat Menurun
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Irsyad Syafar yang membuka sidang paripurna penandatanganan kesepakatan tersebut menegaskan, dalam pembahasan terhadap Rancangan KUPA PPAS dan Rancangan KUA PPAS, beberapa tahun terakhir tren penerimaan daerah cenderung menurun. Terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kondisi tersebut menurutnya, berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRD yang terus meningkat.“Penurunan penerimaan daerah ini tentu berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan di dalam RPJMD,” kata Irsyad.
Selanjutnya, tahun 2025 menurut Irsyad, mulai diberlakukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam ketentuan baru tersebut ada perubahan pada penarikan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) serta penurunan tarif PKB dari 1,60 persen menjadi 1,05 persen dari nilai jual objek pajak.
“Ini tentu juga akan berdampak sangat besar terhadap penurunan pendapatan. Harus ada inovasi untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah tersebut,” ujarnya.