Sertifikasi Halal di-PHP-kan di Indonesia

oleh -
Pimpinan Bersama Halal Madani, Hastrini Nawir

KATA PHP mungkin sudah tidak asing lagi terdengar di Indonesia. Terutama bagi kaum milenial yang sedang mengalami dinamika asmara, pasti mengenal istilah ini.

Hastrini Nawir
Pimpinan Bersama Halal Madani

PHP merupakan singkatan dari Pemberi Harapan Palsu. Ya, demikian juga dengan sertifikasi halal yang digalakkan oleh Pemerintahan Indonesia. Mengapa demikian?

Saat ini, sertifikasi halal sudah diamanahkan menjadi tangggung jawab negara melalui badan khusus yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (RI).

Satu persatu perundang-undangan diperbaharui dan diturunkan oleh pemerintah terkait dalam menunjukkan keseriusannya dalam menyukseskan sertifikasi halal di Indonesia. Bahkan sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat sukarela, sekarang menjadi bersifat wajib.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Buka Seleksi 3 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Cara Daftar Hingga Persyaratannya

Berita menyukseskan sertifikasi halalpun diangkat di berbagai forum dalam dan luar negri.  Namun, kita coba berbicara soal aksi di lapangan. Sudahkah seserius itu? Sertifikasi berjalan cepat dari sebelumnya, atau sama saja, atau justru berjalan lambat?

Salah satu langkah percepatan sertifikasi halal adalah dengan mengoptimalkan jumlah sumber daya yang berkaitan dalam proses tersebut.

Dalam hal ini berupa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di mana auditor halal di LPH tersebut yang akan bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk di lapangan.

Tahun 2020 terdapat tambahan dua LPH baru di Indonesia yang akan ikut terlibat dalam membantu mempercepat kegiatan sertifikasi halal di Indonesia.  Dari kacamata secara umum, ini pencapaian yang bagus dari pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi halal.

Namun coba kita lihat kembali, dengan diperbolehkannya penambahan LPH dari berbagai instansi yang sesuai perundang-undangan, kenapa baru dua LPH yang sah berdiri? Apakah tidak ada lembaga ataupun instansi lain yang ikut mendaftar untuk mendirikan LPH? Ataukah lembaga dan instansi lain tersebut belum memenuhi persyaratan pendirian, sehingga tidak bisa dikeluarkan SK pendiriannya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.