SAAT ini, Pemerintah tengah berupaya melaksanakan reformasi birokrasi sebagai amanat Undang-Undang (UU) ASN dan UU Pemerintah Daerah. Salah satu upayanya dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Oleh
Fitriwati, S.Sos.,M.Sos
Analis SDMA Ahli Muda
BKD Provinsi Sumbar
Menurut PP ini yang sudah dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017, manajemen PNS adalah pengelolaan PNS untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebagai salah satu perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumbar Nomor 29 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Tujuan Rencana Strategis BKD Sumbar Tahun 2021-2026, yaitu meningkatnya ASN yang profesional. Tujuan ini selaras dengan tujuan pembangunan pada Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Tahun 2020-2024, yaitu Mewujudkan Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN yang Berkualitas, sebagai referensi pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN.
Atas dasar perihal tersebut maka perlu memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar dengan memberikan tambahan penghasilan pegawai yang lebih baik.
Pada awalnya setiap ASN harus menyusun target kinerja pada awal bulan dan melaporkan setiap aktivitas dan capaiannya secara manual dengan mencetak laporan dan menyampaikan kepada atasan.
Berdasarkan laporan kinerja pegawai, atasan melakukan penilaian terhadap skor kinerja ASN dan menuangkan ke dalam form yang dicetak dan disampaikan kepada Petugas Pemeriksa Hasil Pengukuran Kinerja.