LIMAPULUH KOTA, SuaraRantau.Com–Seorang pria berinisial A (48) yang membuka praktik pengobatan alternatif di kediamannya di Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Limapuluh Kota.
Pelaku A diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pasiennya. Pelaku ditangkap setelah pasiennya melaporkan perbuatannya itu ke polisi.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendra mengatakan, korban adalah pasien yang berniat berobat kepada pelaku.
Peristiwa pemerkosaan itu bermula pada tanggal 25 Juni 2024 ketika korban bersama suaminya mendatangi pelaku untuk mendapatkan pengobatan.
“Pelaku pun setuju untuk memberikan pengobatan terhadap korban,” ungkap AKP Hendra kepada wartawan, Senin (7/10).
Ditambahkan AKP Hendra, saat itu, pelaku mengajak korban ke sebuah sungai, sementara suami korban diminta menunggu di bawah pohon beringin.
Baca Juga: Rekontruksi Kasus Nia Gadis Penjual Gorengan Digelar, Berikut 70 Adegan Pelaku Membunuh Korban
Di sungai itulah, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian itu, istri korban langsung memberitahukan kepada suaminya
“Setelah kejadian, korban bersama suaminya yang tidak terima atas perbuatan dukun cabul, langsung melaporkan kasus ini ke Polres Limapuluh Kota. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hendra.
AKP Hendra menegaskan, setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti terkait perbuatan sang dukun cabul, Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota mendatangi kediaman pelaku dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kami tangkap pada Minggu (6/10). Saat ini, pelaku sedang ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini,” tutupnya.(nah)