PESSEL, SuaraRantau.Com–Seorang perempuan berinisial KB, (44) tahun mencari keadilan ke Kota Padang dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terhadap kasus anaknya berinisial YA yang diduga dicabuli oleh seorang lelaki tua yang sudah dianggap kakek oleh korban.
Sembilan bulan lamanya mengadu hingga September 2024 ini tak ada titik terang terhadap penanganan kasus putri bungsunya tersebut.
“Saya datang ke Padang ini untuk mencari keadilan bagi putri saya. Tolong saya buk,” katanya pada sejumlah wartawati yang tergabung dalam Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumbar, di Media Center Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Rabu, (25/9).
KB, membawa sejumlah berkas laporan dari kepolisian. Sebagian berkas itu sudah lusuh dan buram. Berkas terlama 1 Desember 2023. Mulai dari laporan Kapolres Pessel hinga Polda Sumbar.
Diceritakan KB, kasus bejat tersebut terjadi pada 1 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu seorang warga melihat pelaku melakukan perbuatan biadab kepada YA, anaknya dengan berkebutuhan khusus. Pelakupun terkejut dan meminta warga tersebut untuk tidak menyebarluaskan perbuatannya terhadap YA.
Namun warga tersebut tidak tega hingga akhirnya menyampaikan kejadian biadab itu pada ibu korban. Seketika KB shock dan langsung melaporkan ke pihak nagari setempat. Bukannya keadilan yang didapat malah dia suruh berdamai. Karena tempat dia mengadu sudah dianggap mamak oleh YB akhirnya dia menyetujui perdamaian tersebut.
Dalam perjanjian itu YB dijanjikan menerima uang Rp35 juta dari keluarga pelaku. Uang tersebut awalnya dibayar Rp10 juta. Namun uang yang dia terima hanya Rp5 juta, sedangkan sisa Rp5 juta lainnya diambil oleh seorang wali nagari yang sudah dia anggap mamak.
Perdamaian secara tertulis tersebut dibawa ke polisi agar aman dikemudian hari. Artinya tidak ada tuntut menuntut setelah uang damai diberikan.
Sesampai di kantor polisi, petugas menolak perdamaian itu. Alasannya karena syarat perdamaian tidak cukup. Karena pelaku dan korban tidak dihadirkan. Perdamaian tak tuntas akhirnya YB melaporkan kasus yang menimpa anaknya secara tertulis dengan laporan polisi STTLPP/III/B/XII/2023/SPT/ResPes-sel Polres Pesisir Selatan tertanggal 7 Deember 2023.