Tabrakan KA Minangkabau Ekspres Vs Mobil Brio Terjadi di Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Padang

oleh -
Mobil merek Honda Brio hancur pascatabrakan dengan KA Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Jalan Adinegoro, Padang, Sabtu (16/10). Foto: IST

PADANG, SR–Perlintasan sebidang tanpa palang pintu kembali memakan korban di Kota Padang. Telah terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang di Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (16/10).

Kecelakaan terjadi antara Kereta Api (KA) Minangkabau Ekspres (KA B26) bertabrakan dengan sebuah mobil merek Honda Brio dengan nomor polisi BA 1732 IG, yang akan melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tersebut.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Erlangga Budi Laksono menjelaskan, kecelakaan yang terjadi ini merupakan kejadian pertama di bulan Oktober 2021. Selama tahun 2021, sudah 29 kali terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Ribuan Warga Sikakap Kepulauan Mentawai Antusias Ikut Vaksin Covid-19 di KRI Bontang 907

“Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, KA Minangkabau Ekspres mengalami kerusakan pada bahagian bampernya (cowhanger). Saat ini telah dilakukan perbaikan dan KA dapat beroperasi kembali sesuai jadwal,” ucapnya, Sabtu (16/10).

Erlangga Budi Laksono menambahkan, kecelakaan terjadi saat mobil berwarna kuning tersebut akan melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu, menuju jalan raya.

Tetapi, pengemudi mobil diduga tidak memperhatikan KA Minangkabau Ekspres yang melaju dari arah BIM melintas di depannya. Alhasil kecelakaan tidak bisa dihindari.

“Lima orang yang terdiri ayah ibu dan tiga orang anak yang ada di dalam mobil tersebut langsung shock setelah kejadian tersebut. Tidak ada korban jiwa,” ucapnya.

Erlangga Budi Laksono menghimbau agar warga pengguna jalan raya berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Kurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.

“Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang,” tutupnya.(ktk)