TANAHDATAR, SuaraRantau.Com–Bupati Tanah Datar Eka Putra melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Tanah Datar.
“Rakor ini penting karena jadi forum penyamaan persepsi dan aksi bersama untuk menjadi Tanah Datar Kabupaten Informatif, gelar tertinggi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) lewat rakor ini insha Allah 2024 ini dapat diraih,”ujar Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar Yusrizal, Rabu (6/9) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.
Rakor yang dihadiri PPID dan Pemerintahan Nagari se-Tanah Datar. menghadirkan narasumber yang expert di bidangnya. Yakni, Arief Yumardi (Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar) dan Indra Sukma (Kabid IKP Diskominfotik Sumbar).
Staf Ahli Bupati Tanah Datar Bidang Pembangunan dan Ekonomi Thamrin mewakili Bupati Eka Putra mengatakan KIP adalah ciri penting dari negara demokratis.
“UU KIP regulasi penting memenuhi hak informasi publik setiap warga negara. Bukti badan publik taat pada UU KIP mengelola informasi publik yang di UU diamanahkan kepada PPID,” ujar Tamrin membacakan sambutan tertulis Bupati Tanah Datar.
PPID harus mengelola dan menyediakan informasi publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Bupati Tanah Datar punya Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Informasi Publik sebagai ketaatan asas kami dalam melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008. Semangat ya semua informasi di Pemkab Tanah Datar terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP,” ujar Tamrin. (rel/sar)