Tegaskan Mudik Lebaran Dilarang Tahun Ini, Begini Penjelasan Menteri Perhubungan

oleh -
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (7/4) di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA, SR–Pemerintah akan melaksanakan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik, saat libur Hari Raya Idul Ftri 1442 H nanti.

Seperti diketahui, larangan mudik ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan(Menko PMK) beberpaa waktu lalu. Kementerian Perhubungan, yang bertindak selaku salah satu kementerian yang bertanggung jawab , secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik Lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai 17 Mei. Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail,” ujar

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menyampaikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (7/4) di Kantor Presiden, Jakarta.

Baca Juga: Pengda INI Agam Berikan Pelatihan Notaris Butuh Teknik Menghadapi Pemeriksaan Penyidik

Berdasarkan pengalaman tahun 2020 lalu, terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19 setelah adanya libur panjang dan mudik. Bahkan, di bulan Januari 2021, selepas libur natal dan tahun baru, Budi mengungkap terjadi kenaikan tajam kasus kematian tenaga kesehatan sebanyak lebih dari 100 orang.

Selain itu, sejumlah negara-negara di Eropa dan Asia diketahui tengah kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Hal-hal itulah yang mendasari kebijakan larangan mudik Idul Fitri diberlakukan pada tahun ini. Di mana Kementerian Perhubungan telah mengambil sejumlah langkah mitigasi.

“Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan polisi dan Korlantas, kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah,” tuturnya.

Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.