PARIAMAN, SuaraRantau.Com–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman menangkap dua pria terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Satu dari dua terduga merupakan tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Narkoba Iptu Nofridal mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur pada Jumat (29/7) lalu, pukul 14.16 WIB.
“Identitas pelaku, inisial RY (25), tenaga honor Satpol PP Padang Pariaman dan RD (41) pedagang. Kami juga mengamankan barang bukti sabu beserta alat hisab sabu,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat saat kedua pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Dari informasi tersebut pihaknya mengatur siasat penangkapan dan mengintai pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di rumah pelaku inisial RD.
Tidak berselang lama melakukan pengintaian, terduga pelaku RY yang merupakan tenaga honorer Satpol PP masuk ke rumah RD.
“Saat RY masuk ke rumah RD dia langsung kami tangkap, Sementara RD sedang mandi. RD tidak berkutik ketika kami amankan juga,” ujarnya.
Saat penangkapan ditemukan satu paket sabu ukuran sedang di atas meja. Selanjutnya petugas menggeledah rumah pelaku sehingga ditemukan empat paket sabu lagu.
“Empat paket dengan rincian dua paket sedang dan tiga paket kecil. Usai penggrebekan, kedua pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(bob)