PADANG, SuaraRantau.Com–Terdakwa kasus dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat (Sumbar), Alkadri Suhendra divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Selasa (20/2).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa dinyatakan bebas,” kata Hakim Ketua, Akhmad Fazrinoor, didampingi Hakim Anggota, Emria dan Tumpak Tinambunan, saat membacakan amar putusannya.
Alkadri Suhendra, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar. Sementara itu, pascadiputuskan tidak bersalah, JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun dengan denda Rp200 juta dan subsidair tiga bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp731.699.189.22 dan subsidair dua tahun dan sembilan bulan.
Baca Juga: Supardi Ingatkan, Tugas Anggota DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Belum Berakhir
Penasihat Hukum Terdakwa dari Kreasi Law Firm menerima putusan terhadap kliennya. Sementara, dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp731 juta, namun hal itu tidak terbukti.
Seperti diketahui, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar itu, Alkadri Suhendra berperan sebagai kontraktor dalam proyek yang merugikan negara dari audit BPKP Rp731 juta lebih. Dana tersebut berasal dari APBD Sumbar.
Dalam kasus ini Alkadri Suhendra diduga melakukan modus penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Sehingga akibat dari perkara ini pekerjaan menjadi terbengkalai dan putus kontrak.