PADANG, SuaraRantau.Com–Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion cukup geram dengan munculnya kasus dugaan pedofilia yang dilakukan Pendamping Asrama terhadap tiga siswa salah satu SMP swasta terkenal di Kota Padang.
“Kami sangat geram mengetahui itu. Melalui Komisi IV DPRD Kota Padang, kita akan menindaklanjutinya,” paparnya.
Sementara, Pakar Pendidikan dari Departemen Biologi Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Suci Fajrina, M.Pd menyesalkan terjadinya kasus pedofilia menimpa siswa di Kota Padang.
“Kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai pendidikan dan hak asasi manusia. Dalam kasus ini saya melihat ada celah pelaku melakukan tindakan di asrama,” ungkapnya.
Jika ingin hal serupa tidak terjadi lagi, Suci Fajrina meminta di audit sistem pengelolaan asrama untuk memastikan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap interaksi antara staf dan siswa.
“Selain itu, harus menetapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan dan pelecehan, dengan aturan yang jelas dan sanksi tegas. Semua staf pendidikan, termasuk pendamping asrama, harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang etika kerja, hak-hak anak, dan batasan interaksi profesional,” jabarnya.
Baca Juga: Pria Pendamping Asrama SMP Swasta Terkenal di Padang Diduga Cabuli 3 Siswa, Begini Respons Psikolog
Suci Fajrina menekankan, saat ini siswa perlu diberikan pemahaman tentang hak mereka dan langkah-langkah yang harus diambil jika menghadapi situasi yang tidak nyaman.
Siswa perlu mendapatkan pelatihan mengenai perlindungan anak perlu diterapkan secara berkala. Selain itu, orang tua perlu diajak berdiskusi mengenai pentingnya mendeteksi tanda-tanda trauma pada anak dan melaporkan segera jika ada dugaan pelecehan.
“Selain itu, menciptakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi siswa untuk melaporkan perilaku tidak pantas tanpa takut akan pembalasan. Ini bisa berupa kotak aduan, hotline, atau platform digital anonim,” tutupnya.
Seperti diketahui, Jajaran Polisi dari unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Padang mengamankan seorang pendamping asrama yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila sesama jenis terhadap tiga siswa di asrama salah satu SMP swasta terkenal di Kota Padang.