Terkait Masalah Sampah di Pantai Padang, Kata Anggota DPRD Ini Karena Penegakan Perda Lemah

oleh -
Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial. Foto: Facebook Budi Syahrial

PADANG, SuaraRantau.Com–Anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menilai, permasalahan sampah yang menumpuk di Pantai Padang akibat hujan yang mengguyur sepekan lebih ini, lebih karena faktor lemahnya penegakan peraturan daerah (perda) di kota ini.

Menurutnya, komitmen Pemko Padang menegakan perda bagi yang membuang sampah sembarangan masih menjadi pasal penghias Perda Kota Padang. Padahal sanksi dalam perda tersebut cukup berat, karena bisa kena hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta masih menjadi pasal penghias Perda Kota Padang.

Menurut Kader Partai Gerindra Kota Padang itu, implementasi yang masih jauh diharapkan, menyebabkan Pasal 63 Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, seakan menjadi banci dan tak digubris oleh warga Kota Padang.

Baca Juga: Butuh Alat Berat Traktor untuk Bersihkan Berton-ton Sampah Menumpuk di Pantai Padang

“Lemahnya penegakan Perda di Kota Padang karena pola koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Padang tidak berjalan dengan baik,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kota Padang itu.

Budi Syahrial menekankan, tugas penegakan Perda sepenuhnya dilakukan oleh Pol PP Kota Padang.

“Pertanyaannya, kenapa Pol PP tidak semangat dalam menegakkan perda. Karena biaya denda yang dibayar pelanggar masuk ke kas negara?” ucapnya.

Budi Syahrial membandingkan bagaimana Pol PP di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dalam menegakan perda. Menurutnya, Pemerintah DI Yogyakarta bahkan telah melakukan MoU dengan pengadilan.

Jadi, setiap denda yang dibayarkan pelanggar akan masuk ke kas daerah. Imbasnya, para penegak perda di DI Yogyakarta mendapatkan insentif dari denda yang dibayarkan pelanggar.

“Jika ini dapat diimplementasikan di Kota Padang, saya yakin, tidak akan ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan. Tidak hanya perda sampah, perda-perda yang lain akan diterapkan sesuai aturannya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan sampah menggunung sekitar 1,5 meter di bibir Pantai Padang kawasan Muaro Lasak, Kota Padang, Sabtu (19/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.