LIMAPULUHKOTA, SuaraRantau.Com–Aksi penambangan ilegal di Kabupaten Limapuluh Kota memakan korban jiwa. Seorang pekerja tambang meninggal terjatuh dan terkena pecahan batu di Ngalau Putiah, Jorong Kampai, Nagari Sitanang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, , Selasa (26/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ram, salah seorang tokoh masyarakat di Tempat Kejadi Perkara (TKP) menyebutkan, pekerja tambang yang meninggal diketahui bernama Armansyah (30) warga Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara. Diduga, korban sedang bekerja bergelantung pada alat berat ekskavator di samping pintu operator.
Saat itu batu yang ditambang jatuh mengenai alat berat dan pecahan batu itu langsung mengenai korban yang jatuh. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, terutama bagian kepala,” ungkap Ram saat dihubungi wartawan.
Kapolres Payakumbuh. Menurut AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Prama Dona didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zuyu Gianto mengungkapkan, dari hasil pengecekan, tambang batu itu dipastikan tidak memiliki izin alias ilegal. Pemilik lahan tambang batu di Ngalau Putiah adalah Nori Dt Rankayo Mulia, warga Jorong Kampai, Nagari Sitanang.
“Sementara pemilik alat berat Anton yang beralamat di Padang Gantiang, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar,” ungkap Ipda Zuyu, Rabu (27/3).
Terkait kronologis kejadian yang membuta Alumni STTP Payakumbuh itu meninggal, kata Ipda Zuyu, korban Armansyah bersama operator alat berat melakukan penambangan dengan posisi korban bergantung di pintu alat berat tersebut, kemudian dilakukan penambangan dengan alat berat.
“Tidak lama setelah itu operator beranjak ke sisi yang lain untuk melakukan penambangan, tiba-tiba lokasi penambangan sebelumnya runtuh. Korban pun melompat dari alat berat tersebut, akan tetapi terjatuh dan tertimpa oleh runtuhan batu hingga meninggal dunia di lokasi,” ujar Ipda Zuyu.